Tugas Fungsi
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 06 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Boalemo, merupakan salah satu unsur Dinas Teknis yang menangani 2 (dua) urusan pemerintahan yaitu urusan wajib kebudayaan dan urusan pilihan pariwisata yang mempunyai fungsi sebagai berikut:
1. Penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan teknis dibidang kepariwisataan, kebudayan dan ekonomi kreattif.
2. Penyiapan bahan penyusunan rencana dan program dibidang pengembangan destinasi dan usaha pariwisata, promosi dan pemasaran Pariwisata, pengembangan seni budaya, dan pengembangan ekonomi kreatif.
3. Penyiapan bahan bimbingan dan pengendalian teknis terhadap kegiatan UPTD dalam lingkup tugas dinas.
4. Penyiapan bahan bimbingan dan pengendalian teknis pengumpulan dan pengelolaan informasi data kepariwisataan, kebudayaan, dan ekonomi kreatif, serta memberikan laporan penelitian.
5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.